Menurut pengacara Opick, Herwinsyah, jika ada perjanjian hitam di atas putih yang terjadi di luar persidangan akan sangat baik. Dengan begitu persidangan bisa cepat selesai.
"Kalau memang itu terjadi lebih bagus. Kalau persidangan ini bisa selesai juga. Tapi hasil mediasi sudah disampaikan ke majelis. Hasil kesepakatan dua belah pihak," jelas Herwinsyah di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (8/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu kemungkinan semua kesepakatan yang terjadi saat mediasi semua tinggal menunggu keputusan majelis hakim. Opick dan Dian bersepakat untuk cerai baik-baik.
Dikatakan pengacara Dian, Azwar Siregar, mereka tetap mempertahankan isi gugatan. Semua itu akan diungkapkan saat putusan.
"Kita tetap pada isi gugatan. Sesuai hasil mediasi juga kemarin ada tiga kesepakatan. Nanti dalam putusan akan ada isi kesepakatan itu. Ada waktunya entar (diungkapkan)," tambah Azwar Siregar, pengacara Dian Rositaningrum.
Pada sidang sebelumnya diungkapkan salah satu isi kesepakatan yakni soal hak asuh dan nafkah anak. Hak asuh anak semua diserahkan ke Dian Rositaningrum sedangakan Opick akan bertanggung jawab soal nafkah.
(pus/mau)











































