Tio Pakusadewo Benarkan Keterangan Saksi dari Pihak JPU

Tio Pakusadewo Benarkan Keterangan Saksi dari Pihak JPU

Veynindia Esaloni Pardede - detikHot
Senin, 07 Mei 2018 17:40 WIB
Tio Pakusadewo Benarkan Keterangan Saksi dari Pihak JPU
Foto: Hanif/detikHOT
Jakarta - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika Tio Pakusadewo kembali dilakukan dengan menghadirkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/5).

Tiga saksi tersebut menjelaskan kronologis penangkapan Tio pada saat itu pada tanggal 19 Desember 2017 lalu.

"Saat itu nggak dikunci. Awalnya pukul 21.00 sudah memantau. Letak rumah jalan buntu dan tidak bisa memantau 24 jam. Sekitar pukul 21.00 lakukan pemantauan dan tim dari posisi. Kira lihat Tio dan dia menjelaskan dan dia kooperatif," ujar Nurianto, salah satu saksi dari JPU yang merupakan pihak kepolisian saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ditemukan barang bukti satu kotak permen berisi tiga plastik klip dengan sabu total 0,6 gram. Seperangkat alat sabu kita sita dan juga handphone beserta alat penghisap sabu (bog). Kami interogasi pak Tio dapat barang tanggal 16 Desember 2017. Didapat di dalam rumahnya sekitar 19.00. Dia dapat dari Vina beli 4 paket harga 1,5 juta," lanjut Nurdianto.

Pemain film ini pun membenarkan semua keterangan saksi yang ketiganya merupakan pihak kepolisian.

"Iya itu benar semua," ujar Tio dengan wajah datar.

Sidang selanjutnya akan diadakan pada tanggal 14 Mei 2018 mendatang beragendakan keterangan saksi dari pihak Tio Pakusadewo dan juga saksi dari BNNP.

[Gambas:Video 20detik] (vep/kmb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads