Sidang Pertama
Revaldo Didakwa Kasus Penganiayaan
Senin, 11 Jul 2005 13:52 WIB

Jakarta - Masih ingat kasus penganiyaan dan pengrusakan yang dilakukan bintang sinetron AADC, Revaldo? Tahun 2004 lalu, kasus ini sempat menghiasi pemberitaan berbagai media. Meskipun telah berakhir damai, sidang tetap digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (11/7/2005).Bulan April 2004 lalu, Revaldo pernah masuk bui karena ia menjadi tersangka atas kasus penganiyaan yang dilakukannya terhadap Fahmi. Cerita bermula ketika Revaldo menerima telepon dari teman wanitanya yang bernama Leni. Ia diminta datang untuk menolong Leni yang sedang diancam oleh mantan kekasihnya, Fahmi. Sampai di rumah Leni, Revaldo mendapati Leni sedang bertengkar dengan Fahmi di dalam kamar. Ingin melindungi sahabatnya dari perbuatan kasar yang sering dilakukan Fahmi, Revaldo memecahkan kaca mobil pria bernama lengkap Arif Fahmi Fatur Rachman itu.Begitu tahu kaca mobilnya telah dirusak, Fahmi akhirnya keluar dan langsung menghampiri Revaldo. Keduanya sempat bersitegang dan adu jotos. Merasa tidak senang dengan perbuatan bintang sinetron muda itu, Fahmi pun melaporkan Revaldo ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan dengan tuduhan penganiayaan dan pengrusakan. Setelah dilaporkan, polisi langsung mengusut kasus tersebut. Karena Revaldo terbukti bersalah, ia pun akhirnya masuk bui. Revaldo hanya menginap semalam di Polsek Pancoran. Setelah ada perbincangan antara wakil keluarga Revaldo dan pihak Fahmi, cowok 23 tahun itu pun bisa menghirup udara bebas dan kasus berakhir damai.Tetap SidangMeski telah berakhir damai, kasus tersebut ternyata belum selesai sepenuhnya. Senin (11/7/2005) di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, Revaldo menjalani sidang pertama kasusnya itu.Revaldo tiba sekitar pukul 11.30 WIB dengan menggunakan mobil Mercy. Aktor muda yang datang dengan baju putih garis-garis hijau dan celana hitam itu tiba di pengadilan didampingi pengacaranya, Ruhut Sitompul.Pukul 11.50 WIB, sidang yang dipimpin oleh Hakim Soedarjatno itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Yuni Daru. Revaldo diancam pasal 351 ayat 1, mengenai penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan.Seusai jaksa membacakan tuntutannya, pihak Revaldo langsung mengajukan eksepsi atau pembelaan. Menurut Ruhut Sitompul, ada kesan jaksa terlalu memaksakan sidang. "Kasus ini sudah berlangsung lama dan berakhir damai," ujar Ruhut. Dakwaan juga dianggap kabur karena jaksa tidak menjelaskan bahwa barang bukti mobil yang dirusak itu ternyata bukan atas nama Fahmi.Setelah eksepsi, Majelis Hakim memutuskan sidang tersebut ditunda hingga minggu depan. Revaldo yang ditemui seusai sidang mengatakan pasrah menjalani semua proses hukum tersebut."Saya sih jalanin aja kalau prosesnya seperti ini. Kata Bang Ruhut ini agar saya mendapatkan kepastian hukum," tutur cowok berambut keriting itu. (eny/)