Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh dr. Dicky Oktrianda, saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/5). Jennifer pun dijelaskan menggunakan narkoba dengan beberapa alasan.
"Ada menghindari, melupakan masalah, dan buat diet," ujar dr. Dicky saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau tidak direhab bisa sangat mungkin kembali (mengonsumsi). Saat ini rehabilitasi yang terbaik, 80 persen. Rehabilitasi medis dan sosial," tambahnya.
Baginya, hal ketergantungan tersebut dapat disembuhkan dengan cara pengobatan yang disiplin.
"Karena adiksi itu penyakit. Ya bisa saja kembali apalagi yang tidak tuntas perawatannya," jelasnya.
Saat usai tujuh kali pengobatan, Dicky menyatakan bahwa ketergantungan Jennifer masih dalam taraf sedang. Sidang lanjutan pun akan diadakan pada tanggal 14 Mei 2018 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.