Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan dua saksi baik dari pihak JPU maupun dari pihak Jennifer Dunn.
Dijelaskan oleh dr. Dicky Oktrianda, saksi dari JPU, bahwa Jennifer sempat menjalani rehabilitasi sebelum tertangkap pada tanggal 31 Desember 2017 lalu. Hanya saja, Jennifer tidak mengikuti jalannya proses rehabilitasi sampai selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses rehabilitasi tersebut, ia telah menjalankan beberapa tahap seperti tes urin, assessment, dan detoksifikasi.
"Seingat saya cuma dua, dulu dia sih sabu dan obat-obatan penenang (obat yang dipakai). Ada beberapa cara untuk menurunkan tingkat. Pertama detoksifikasi. Rutin 3 bulan, awal-awal rutin, kemudian bulan terakhir nggak datang," tambah dr. Dicky.
Beberapa cara dilakukan olehnya. Salah satunya detoksifikasi dengan cara herbal.
"Saya tidak memberikan obat yang kandungannya sama dengan narkotika. Saya memberikan obat herbal. Dikeluarkan harusnya semua zat yang bersifat toksin. Tapi lebih ke sabunya," jelas dr. Dicky.
Sidang selanjutnya akan diadakan pada tanggal 14 Mei 2018 mendatang dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.