"Sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi burung nuri," kata Tio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
Lantas apa maksud dari peribahasa Tio tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Tio menerima dakwaan yang dilontarkan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Tio pun mengaku bersalah.
"Oh saya terima. Saya bersalah dan saya terima. Itu kau jangan salah arti itu.
Sebelumnya JPU Hatmoko menyebut dakwaan kepada Tio. Tio pun diancam 4 tahun penjara.
"Dakwaan terhadap Tio, dia didakwa melanggar pasal 112 dan 127 UU Narkotika. 112 soal penguasaan narkotika jenis sabu dan 127 soal dakwaan penyalahgunaan narkotikanya terdakwa. 112 itu minimal (hukuman) 4 tahun dan 127 maksimal 4 tahun," pungkas Hatmoko di dalam kesempatan yang sama.
Tio Pakusadewo ditangkap polisi karena narkoba di kediamannya pada 22 Desember 2017. Ia diamankan dengan barang bukti sabu.
[Gambas:Video 20detik] (fbr/mau)