Kedua nama tersebut, menurut pembelaan Aa Gatot Brajamusti adalah orang-orang yang 'menyebabkan' dirinya terseret hukum. Ustad Guntur Bumi dikatakan Gatot Brajamusti adalah orang yang memberikannya hadiah seekor harimau offset. Suami Puput Melati itu memberikan harimau tersebut saat Gatot berulang tahun.
Sedangkan untuk kepemilikan dua pucuk senjata api dan amunisi yang ditemukan oleh kepolisian berkali-kali disebut oleh Gatot Brajamusti bukan kepunyaannya. Barang-barang tersebut dia dapatkan karena dipinjamkan dan dititipkan oleh Ary Suta atau I Putu Gede Ary Suta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian untuk dua pucuk senjata api, berikut amunisinya diberikan oleh I Gede Putu Ary Suta. Nah sampai dengan saat ini pun, baik dari pledoi penasehat hukum maupun pledoi terdakwa, sepakat untuk mengatakan bahwa tidak diberi kesempatan oleh JPU untuk dihadirkan Ary Suta dan UGB sehingga bisa dikonfrontir, siapa pemilik satwa dan senpi tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Aa Gatot Menangis Mohon Ampun di Pengadilan |
Hal itu juga diutarakan langsung oleh Aa Gatot Brajamusti saat dirinya membacakan langsung pledoi yang dia tulis sendiri itu. Dengan tidak pernah dipertemukan dengan Ustad Guntur Bumi dan Ary Suta, Gatot Brajamusti merasa dirugikan.
"Dengan tidak hadirnya Ary Suta dan UGB, sehingga tidak dapat dibuktikan siapa kepemilikan tersebut dan seakan-akan terdakwa Gatot Brajamusti lah pemiliknya. Ini lah yang kita anggap tidak adil dan tidak dapat dibuktikan siapa kepemilikan satwa maupun senpi tersebut," tegas Achmad Rulyansyah.
Untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan memberikan jawaban atas pembelaan dari Gatot Brajamusti pada Selasa depan (24/4/2018). Melalui pengacaranya Gatot Brajamusti berharap bisa mendapat hukuman ringan karena dirinya keukeuh kalau satwa liar dan senjata api yang dipermasalahkan bukan milknya.
"Iya pasti (mau bebas) karena sampai sekarang tidak dapat dibuktikan, baik harimau tersebut maupun senjata api. Karena tidak ada konfrontir, baik dari Ary Suta maupun saksi UGB. Jadi dianggap tidak dapat dibuktikan," pungkas pengacara Gatot Brajamusti, Achmad rulyansyah. (pus/kmb)