Jennifer Dunn Kembali Diadili, JPU Hadirkan 2 Saksi

Jennifer Dunn Kembali Diadili, JPU Hadirkan 2 Saksi

Veynindia Esaloni Pardede - detikHot
Kamis, 12 Apr 2018 16:30 WIB
Foto: Noel/detikHOT
Jakarta - Sidang lanjutan tahanan narkoba Jennifer Dunn kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). Turun dari mobil tahanan Jennifer Dunn menunduk.

Ia tiba dari rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dan tidak dibedakan sama sekali. Rambut panjangnya dibiarkan tergerai, menutupi sebagian wajahnya.

Jennifer tidak mengucapkan satu patah kata pun dan memilih menunduk saat ditanya oleh wartawan. Wanita 29 tahun itu pun dikawal ketat oleh petugas Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sidang hari ini merupakan sidang kedua bagi Jennifer Dunn setelah sidang pertama pada tanggal 5 April lalu. Saat itu merupakan sidang pembacaan dakwaan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), serta pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Jennifer Dunn membeli narkoba jenis sabu seberat 0.221 gram. Ibu satu anak itu direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi dan mendapatkan perawatan lebih lanjut sesuai dengan pernyataan Nova, Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Sidang kali ini, majelis hakim mempersilakan JPU untuk menghadirkan saksi. JPU pun menghadiri dua saksi yang melihat saat istri siri Faisal Haris itu di bekuk di kediamannya, kawasan, Bangka, Jakarta Selatan.

Pihak Jennifer Dunn memang tidak mau mengajukan eksepsi. Akan tetapi, mereka akan memberikan keberatannya dalam agenda pembelaan.

[Gambas:Video 20detik]

(vep/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads