Sidang pun langsung beragendakan keterangan saksi dari JPU. Hal itu karena Diego tidak didampingi oleh kuasa hukum dan ia juga bersikap kooperatif. Kok baru sidang?
"Berkasnya kan baru masuk ke kita. Baru dilimpahkan ke Kejaksaan baru-baru ini. P21 ini sudah lama," ujar Jaksa Penuntut Umum, Deasy usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sayang, korban yang diketahui warga negara asing itu pun tak hadir dalam persidangan Diego Michiels. Ia akan datang pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada 26 April 2018 dengan keterangan saksi dari korban.
"Korban kan warga negara asing. Pulang ke negaranya tapi mau datang untuk tanggal 26 (April)," ucap Deasy.
Diberitakan sebelumnya, Diego Michiels diduga melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap DJS di sebuah restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Mei 2017. Mantan kekasih dari Nikita Willy itu pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain memeriksa saksi, polisi juga telah mengantongi bukti CCTV.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui jalannya sidang perdana Diego Michiels di sini:
[Gambas:Video 20detik] (hnh/mau)