Diungkapkan kuasa hukum Fiqih, Henry Indraguna, hingga saat ini tak ada komunikasi dari kedua belah pihak.
"Nggak ada, mereka tidak ada komunikasi dengan kami," ujar Henry di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry mengimbau agar pihak Dimas membuka komunikasi lebih dulu. Sebab ia menganggap kliennya adalah korban dalam masalah ini.
"Ya nggak dong, kami kan korban. Yang bener aja, harusnya yang menganiaya mencari yang dianiaya. Bukan yang dianiaya mencari yang menganiaya. Ini Proses sebenarnya simple, cuma dibuat ribet aja," beber Henry.
Di samping itu, Henry pun mengimbau kepada penyidik agar status Dimas sebagai tersangka segera dinaikkan.
"Saya minta penyidik untuk menentukan sikap. Kalo sudah cukup, segera naikkan menajdi tersangka," pungkas Henry. (fbr/dar)