"Kalau dari berkas persidangan kita sih sudah sesuai prosedur semuanya," tegas Arthur Sanger, pengacara pihak DHL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Sebagai tim pengacara, Arthur secara normatif mengatakan semua yang dituntut oleh Dhea Annisa dan ibunya sudah mereka lakukan. Menurutnya itu adalah itikad baik yang sudah dilakukan oleh DHL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti inisiatif baik kita, sudah kita sampaikan semua. Apa yang mereka minta sudah kita tanggapi, somasi sudah kita tanggapi," ungkapnya.
Sebagai tergugat, pihak DHL itu hanya bisa menunggu keputusan hakim. Mereka pun tak mau bicara terlalu jauh soal keinginan Dhea Annisa agar DHL mau mengganti rugi kamera seharga Rp 200 juta lebihnya yang hilang.
"Kita lihat pembuktian yang kita pegang sudah sesuai SOP, kalau suruh ganti, ganti gimananya. Kita sudah sesuai prosedur. Kita lihat keputusannya aja nanti gimana," tegas Arthur.
Dhea Annisa kecewa kepada jasa pengiriman barang DHL. Lantaran kamera Canon C500 seharga 229 juta itu hilang saat hendak dikirim ke Malang, Jawa Timur. Namun, kamera itu justru tak sampai ke tangan yang dituju yakni, Suhadi atau Toto. Akan tetapi, ada seseorang bernama Totok Hadi yang mengambil kamera itu dari DHL. (pus/kmb)