Jennifer Dunn Didakwa 3 Pasal Maksimal Hukuman 20 Tahun Penjara

Jennifer Dunn Didakwa 3 Pasal Maksimal Hukuman 20 Tahun Penjara

Desi Puspasari - detikHot
Kamis, 05 Apr 2018 16:30 WIB
Foto: Jennifer Dunn (Desi Puspasari/detikHOT)
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan untuk Jennifer Dunn. JPU mendakwa Jennifer Dunn dengan pasal berlapis.

Jaksa Penuntut Umum membacakan pasal-pasal yang menjerat Jennifer Dunn. Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Ancaman hukuman) pasal 114 itu 20 tahun, 112 18 tahun (penjara), 127 maksimal 4 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum, Nova Puspitasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga merekomendasikan rehabilitasi. Namun, untuk selanjutnya mereka tetap akan menunggu keputusan hakim.



"Itu baru rekomendasi, belum kita ajukan rehabilitasi. Karena berdasarkan assesmen dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jennifer Dunn) direkomendasikan untuk di rehabilitasi. Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," jelas Nova.



Di dalam persidangan JPU membacakan kronologi bagaimana Jennifer Dunn ditangkap karena adanya pengembangan pemeriksaan dari tersangka Feri Faisal Salim. Jennifer Dunn diketahui memesan sabu dari tersangka Feri.

Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan. Untuk selanjutnya, Jennifer Dunn akan kembali melakukan persidangan tanggal 12 April 2018.

[Gambas:Video 20detik]

(pus/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads