Kasus Narkoba Jennifer Dunn Siap Disidang di Meja Hijau

Kasus Narkoba Jennifer Dunn Siap Disidang di Meja Hijau

Desi Puspasari - detikHot
Rabu, 28 Mar 2018 10:33 WIB
Foto: Jennifer Dunn ( Febriyantino Nur Pratama )
Jakarta - Jennifer Dunn kini mendekam di balik bui Rutan Pondok Bambu. Ditangkap karena narkoba, Jennifer Dunn tinggal menunggu nasibnya disidangkan di meja hijau.

Ditangkap pada 31 Desember 2017, selama tiga bulan Jennifer Dunn mendekam di Rutan Narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pada Maret 2018 perempuan beranak satu itu dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacaranya, Pietr Ell megatakan proses hukum Jennifer sudah dilakukan. Lantas kapan kasus narkoba Jennifer Dunn masuk ke pengadilan?

"Hakimnya sudah ditentukan. Hanya menunggu panggilan sidang," kata Pieter Ell saat dihubungi detikHOT, Rabu (28/3/2018).

"Mungkin bulan April," lanjutnya.



Jennifer Dunn dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Perempuan berusia 28 tahun itu terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dia juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.

Perempuan yang sebelumnya ramai dibicarakan karena menjalin hubungan dengan pria beristri bernama Faisal Haris itu ditangkap di rumahnya, kawasan Bangka, Jakarta Selatan, karena ketahuan memesan sabu ke FS. Saat dilakukan tes, urine Jennifer Dunn dinyatakan mengandung methamphetamine.

(pus/doc)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads