Ditangkap pada 31 Desember 2017, selama tiga bulan Jennifer Dunn mendekam di Rutan Narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pada Maret 2018 perempuan beranak satu itu dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakimnya sudah ditentukan. Hanya menunggu panggilan sidang," kata Pieter Ell saat dihubungi detikHOT, Rabu (28/3/2018).
"Mungkin bulan April," lanjutnya.
Jennifer Dunn dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Perempuan berusia 28 tahun itu terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dia juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.
Perempuan yang sebelumnya ramai dibicarakan karena menjalin hubungan dengan pria beristri bernama Faisal Haris itu ditangkap di rumahnya, kawasan Bangka, Jakarta Selatan, karena ketahuan memesan sabu ke FS. Saat dilakukan tes, urine Jennifer Dunn dinyatakan mengandung methamphetamine.