Razman Nasution, sang kuasa hukum Lyra pun menantang Lasty Annisa, pemilik biro perjalanan umrah dan travel Ada Tour untuk bertaruh siapa yang akan dijadikan tahanan terlebih dahulu ditambah Lasty sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Maret 2018 lalu sesuai dengan pernyataan Dedy Murti, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ayo sekarang kita mau lihat, siapa yang duluan pakai baju orange, Anda atau kita. Kita buktikan. Siapa yang merampok, siapa yang menipu, siapa yang penistaan, siapa yang mendzalimi. Kita buktikan nanti," ujar Razman saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman pun akan terus mendampingi Lyra dengan fakta-fakta yang telah ia ketahui kebenarannya secara hukum. Status tersangka Lyra Virna tersebut terdapat di dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.
"Sekarang kita permainan satu-satu, dana tersangka, sini tersangka. Di sini (Lyra) dugaan ITE, disana (Lasty) dugaan penggelapan," tukasnya.
(vep/kmb)