Hari ini seharusnya Syahrini bersaksi atas kasus penipuan tersebut. Namun sayang dirinya tidak hadir dikarenakan masih di Belanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga kali tidak hadir, sesuai dengan apa yang tertera di surat panggilan, sesuai dengan undang-undang dengan terpaksa saya panggil paksa," ujar Heri Jerman di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
"Kalau tidak hadir lagi dengan terpaksa saya akan menggunakan pasal 224 KUHP. Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan," papar Heri Jerman.
Sebelumnya, Vicky Shu sudah terlebih dulu menjadi saksi dalam kasus tersebut. Vicky Shu menyempatkan waktunya ke Pengadilan Negeri meski dirinya tengah hamil. (wes/mau)