Sayangnya, kini status Lyra telah resmi dinyatakan sebagai tersangka. "Iya saya sudah dengar dan informasi, sudah koordinasi dengan Lyra dan Fadlan kita akan hadapi ini biasa saja," ungkap kuasa hukum Lyra, Razman Nasution dikonfirmasi, Selasa (20/3).
"Status tersangka masih praduga tak bersalah," ujar Razman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan menggunakan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang prosedur penyidikan. Karena paling aneh beberapa waktu lalu penyidik memanggil Lyra Virna dengan Lasty Annisa untuk dikonfrontir. Nah kok (setelah itu) klien saya jadi tersangka," tukasnya.
Pihak Lyra juga akan melakukan tindak hukum praperadilan. Mereka juga mencurigai adanya keberpihakan penyidik.
"Maaf ya. Kita menduga penyidik berpihak. Tapi masih dugaan kita. Maka itu kami meminta gelar perkara melibatkan pengawas penyidikan, propam, penyidik lain, dan masing-masing," tambahnya.
Untuk proses lebih lanjut, Lyra akan menghadiri panggilan selanjutnya pada hari Kamis (22/3) mendatang.
[Gambas:Video 20detik] (vep/nu2)











































