Hal itu diutarakan langsung oleh Raimel Jesaya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya. Setelah berkas dinyatakan lenglap, langsung dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raimel melanjutkan, sambil menunggu jadwal sidang, Jennifer Dunn akan dititipkan selama 20 hari ke depan di sana. Namun untuk jadwal persidangan sendiri, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum bisa dapat memastikan yang jelas akan sesegera mungkin.
"Mulai hari ini terhitung 20 hari ke depan, kewenangan penuntut umum melakukan penahanan," imbuhnya.
"Kalau pelimpahan perkaranya itu dalam waktu dekat, pokoknya setelah ini kami akan melakukan penuntutan semua proses pelimpahannya akan segera dilaksanakan nggak lama lah. Sesegera mungkin, bisa seminggu, bisa beberapa hari kedepan," pungkas Raimel.
Baca juga: Jennifer Dunn Bebas dari Tahanan Polda |