Pengadilan menolak banding yang dilayangkan Atalarik pada 29 September 2017. Hasilnya adalah perceraian mereka dikabulkan, sementara hak asuh anak belum diputuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan Pengadilan Agama Cibinong pada Agustus 2017 yang mengabulkan gugatan cerai Tsania Marwa pun masih berlaku. Tapi Atalarik Syah masih memiliki satu jalan yaitu dengan mengajukan kasasi.
Tapi, ia masih menimbang untuk melakukan langkah tersebut. Menurutnya, ia akan memutuskan setelah melihat perilaku Tsania Marwa ke depan.
"Saya bersama dengan Arik berpikir apa kita ingin lakukan kasasi atau tidak. Kalau Marwa dengan sikapnya seperti itu kita kasasi," ucapnya.
"Sikap tidak kooperatif, masih membuat laporan ini itu, dengan fakta-fakta yang tidak ada," tegas pengacara Atalarik Syah.
Marwa melaporkan mantan suaminya itu ke polisi atas dugaan diskriminasi anak. Arik baru saja berjumpa dengan pihak Bareskrim Mabes Polri atas laporan tersebut.
(pus/nu2)