Jakarta - Hari ini Vicky Shu memenuhi panggilan panggilan Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat sebagai saksi kasus umrah First Travel yang bermasalah. Dalam kesempatan itu Vicky menyebut sempat mempromosikan First Travel tapi tak dibayar.
"Sempat (promosi). Tapi tidak dibayar," kata Vicky bersaksi di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui Vicky dirinya juga membayar normal dan lunas dalam umrah yang diberangkatkan First Travel tersebut. Ia pun menyebutkan membayar sebesar Rp 34.500.000 dan tak mendapat potongan.
"Nggak (potongan)," tegas Vicky disinggung soal diskon.
Sebelumnya Vicky juga sempat diperiksa di Bareskrim sebagai saksi. Ia pun diduga menerima endorse. Namun ia pum membantah dan mengaskan hanya sebagai jamaah.
(fbr/kmb)