Hakim memutuskan Pretty divonis enam tahun penjara. Mendengar putusan tersebut, Pretty Asmara pun menangis. Air matanya tak dapat dibendung kala mendengar putusan hakim tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapatkan hukuman enam tahun penjara, Pretty pun memikirkan untuk naik banding. Namun hal tersebut masih dipikirkan bersama kuasa hukumnya.
"Nanti kita akan pikirkan dulu apakah akan naik banding atau tidak, mau ngobrol dulu sama pengacara saya," paparnya lagi.
Pretty Asmara ditangkap polisi pada 16 Juli 2017 di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, Pretty dinyatakan polisi sebagai pengedar yang sudah kurang lebih dua tahun belakangan ini. (wes/wes)