Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukumnya dulu, Henry Indraguna. Meskipun kini sudah tidak memegang perkaranya lagi, namun Angela Lee sempat merengek meminta bantuan pengacaranya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angela Lee dan suaminya David Hardian Sugito ditahan oleh Polres Sleman, DIY sejak 5 Februari 2018. Mereka berdua dilaporkan oleh pria bernama Santoso pada September 2017.
Akibatnya, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP, dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Yaitu dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp. 10 Miliar.
(hnh/kmb)