Terakhir yang ditangkap adalah Rizal Djibran ditangkap oleh Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri pada 21 Februari 2018. Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol, Eko Daniyanto soal penyalahgunaan narkoba tidak bisa pandang bulu.
"Yang jelas apapun, siapapun orangnya dalam penangkapan kita harus equality before the law. Semua sama di muka hukum perlakuannya, entah itu anak pejabat, artis. Saya nggak peduli siapapun," tegas Eko ditemui di kantornya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, untuk proses hukum Rizal Djibran dikenakan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan subsider pasal 127 dengan ancaman 4 tahun penjara. Mengacu pada barang bukti yang ditemukan yakni sabu sebesar 0,66 gram, Rizal Djibran harus menjalani assessment.
"Tapi kita penyidik mengacu pada nota kesepahaman yang sampai sekarang belum berubah. Yang bisa diproses itu jika barang bukti yang ditemukan 1 gram sabu, ekstasi 8 butir, ganja 1,8 gram satu linting, heroin 1,3 gram. Ini barang bukti 0,66 yang kemudian bersangkutan kooperatif saat diperiksa," jelasnya.
"Saya bilang dengan penyidik ada nggak kamu temukan barang bukti timbangan elektrik dan lain-lain. Kamu buka hp-nya apakah ini bagian jaringan atau pengedar? Nggak ada. Saya perintahkan kasubdit tolong kamu undang tim assessment terpadu (TAT). Setelah kamu lakukan pemeriksaan, kemudian beberapa hari kemudian kamu kirimkan untuk dilakukan assessment terpadu. Mungkin dalam dua hari ini," jabar Eko mengenai assessment Rizal Djibran.
Nantinya hasil asessment yang bersangkutan akan dijadikan rekomendasi daripada berkas perkara. Untuk putusan hukumannya semua diserahkan kepada hakim.
"Proses hukum. Saya nggak tangguhkan, tetap di dalam (tahanan) karena ada pasal 112," pungkas Eko.
(pus/mau)