"Pembuktian biasanya principal hadir, harus hadir, Abdee harus hadir begitu juga dengan istri," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih di kantornya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan (26/2/2018).
Jakarsih menambahkan, jika Abdee tak hadir, harus diwakili kuasa hukumnya. "Yang penting ada lawyernya, sah," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat pembacaan ikrar talak, menurut Jakarsih, Abdee wajib hadir dan tidak boleh diwakili pengacara.
"Kalau perkara cerai talak maka nanti akhirnya kalau sudah diputuskan akhirnya diizinkan untuk cerai nanti ada pemanggilan sekali lagi namanya ikrar talak pengucapkan oleh Abdee," ungkapnya.
"Harus datang tidak boleh diwakili wajib hadir," pungkas Jarkasih.
(fbr/dar)