"Jadi seperti yang kami sudah sampaikan hari ini klien kami Denada melaporkan orang yang sudah melakukan pencemaran nama baik, pengancaman, melalui akun Instagram ke Polda Metro Jaya. Jadi ini kami perlu sampaikan banyak orang berpikir bahwa kejahatan cyber crime adalah kejahatan biasa tapi tidak itu adalah kejahatan serius. Agar masyarakat jangan bermain dengan kejahatan cyber crime, tidak bijak menggunakan bahasa dalam media sosial," ujar pengacara Denada, Minola Sebayang di SPKT, Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Menurut Minola, laporan Denada pun sudah diterima oleh polisi. Mereka pun untuk saat ini sepenuh menyerahkan masalah tersebut kepada polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu mengenai bukti sendiri, pihak Denada membawa sejumlah bukti seperti print bukti pertanyaan LZ yang menurut Denada begitu menyakitkan.
"Bukti tentu semua hasil print dari pernyataan-pernyataan akunnya mungkin nanti pihak penyidik akan melacak dengan alat teknologi yang mereka miliki," pungkas Minola.
(fbr/nu2)