"(Kasusnya) ini masih penyidikan, tinggal melakukan gelar perkara," kata Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik kepada detikHOT.
Laudya dilaporkan ke Polres Bandung oleh Jimmy, pengusaha asal Bandung atas tuduhan telah menggelapkan uang Rp 140 juta miliknya yang digunakan untuk uang tanah di kawasan Blok Tugu Desa Mekarluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan luas tanah 5.360 meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena kasus ini menyangkut jual beli tanah, pihaknya telah mencari keterangan proses jual beli tanah tersebut ke Majelis Kehormatan Notaris.
"Sudah kami mintai keterangan juga, bahwa benar ada perjanjian atau munculnya akta notaris yang menyatakan surat kuasa dari Laudya kepada Melisa," ungkapnya.
"Selain itu, notaris sudah menyampaikan bahwa benar ada peralihan giro tersebut. Atas nama Laudya kepada Melisa," pungkasnya. (kmb/kmb)