Ia pun telah ditangkap sejak bulan November 2017 lalu oleh pihak yang berwajib.
"Memang betul klien kami Kahiril Anwar sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jabar dengan laporan penggelapan sebesar 3,5 miliar," ujar Zakir Rasyidin, kuasa hukum Khairil saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua laporan, ada yang dibuat tanggal 15 November 2016 dan 18 November 2016 di Bareskrim Polri. Hanya saja karena harusnya laporan itu dilaporkan di Polda Jabar karena TKP-nya di Bogor sehingga Bareskrim mendisposisikan masalah itu ke Polda Jabar," tambahnya.
Laporan tersebut dilaporkan oleh seseorang bernama Adit yang merupakan anak dari Ibu berinisial H yang merupakan rekan bisnis beras Khairil.
Pihak Khairil pun tidak segampang itu menerima dengan tertangkapnya ia akibat tuduhan tersebut.
"Kemarin saya kroscek ke penyidiknya yang laporin siapa? Buktinya apa? Kalau penggelapan murni yang 3,5 miliar digunakan klien kami ya kami terbuka silahkan. Tapi kan faktanya tidak begitu, yang bukan perorangan tapi dari bank yang dinantikan pada perusahaan pak Khairil," tukasnya.
Zakir kembali menjelaskan bahwa pihak yang memiliki hak untuk melapor adalah seharusnya adalah petinggi perusahaan tersebut.
"Karena menurut UU PT yang berhak melaporkan dan bertindak secara hukum adalah direktur. Nah siapa yang melaporkan? Sementara Pak Khairil Anwar direktur utama," tambahnya.
(vep/nu2)