Kini pelantun 'Masih Ada' ini akhirnya diputuskan untuk menjalani proses rehabilitasi usai terlibat dengan narkoba jenis ganja.
"Menjatuhkan hukumnya pidana kepada masing-masing terdakwa rehabilitasi selama sembilan bulan dan dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wajah Ello pun tampak lega saat dijatuhkan putusan oleh pihak majelis hakim. Ia pun kemudian akan selebihnya akan menjalankan rehabilitasi sisa tahanan, karena telah ditahan selama kurun waktu lima bulan.
"Dipotong masa tahanan. Dia sudah menjalani 4 bulan berarti kurang lebih 4 bulan. Dan kalau misalnya dalam bulan-bulan ini, rawat jalan ini pasti wajib lapor DNA tetap harus dikontrol," jelas kuasa hukum Ello, Chris Sam Siwu.
Selanjutnya ia akan tetap melakukan rehabilitasi di RSKO, Cibubur. Hingga saat ini pihak JPU masih mempertimbangkan dalam kurun waktu 7 jari. Ello ditangkap oleh Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ello harus menjalani rehabilitasi selama 9 bulan. Tonton selengkapnya di sini:
(vep/kmb)