Jalani Sidang Putusan, Ello Divonis 9 Bulan Rehabilitasi

Jalani Sidang Putusan, Ello Divonis 9 Bulan Rehabilitasi

Veynindia Esaloni Pardede - detikHot
Selasa, 16 Jan 2018 18:44 WIB
Foto: Ismail/detikHOT
Jakarta - Penyanyi Marcello Tahitoe sempat terkena kasus penggunaan narkoba sejak tertangkap pada Agustus 2017 silam. Pada hari ini, dia menjalani sidang vonis.

Kini pelantun 'Masih Ada' ini akhirnya diputuskan untuk menjalani proses rehabilitasi usai terlibat dengan narkoba jenis ganja.

"Menjatuhkan hukumnya pidana kepada masing-masing terdakwa rehabilitasi selama sembilan bulan dan dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Wajah Ello pun tampak lega saat dijatuhkan putusan oleh pihak majelis hakim. Ia pun kemudian akan selebihnya akan menjalankan rehabilitasi sisa tahanan, karena telah ditahan selama kurun waktu lima bulan.

"Dipotong masa tahanan. Dia sudah menjalani 4 bulan berarti kurang lebih 4 bulan. Dan kalau misalnya dalam bulan-bulan ini, rawat jalan ini pasti wajib lapor DNA tetap harus dikontrol," jelas kuasa hukum Ello, Chris Sam Siwu.

Selanjutnya ia akan tetap melakukan rehabilitasi di RSKO, Cibubur. Hingga saat ini pihak JPU masih mempertimbangkan dalam kurun waktu 7 jari. Ello ditangkap oleh Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ello harus menjalani rehabilitasi selama 9 bulan. Tonton selengkapnya di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(vep/kmb)

Hide Ads