Ancaman Hukuman Joshua Suherman yang Dituding Lakukan Penistaan Agama

Ancaman Hukuman Joshua Suherman yang Dituding Lakukan Penistaan Agama

Desi Puspasari - detikHot
Selasa, 09 Jan 2018 20:18 WIB
Foto: Denita Matondang/detikcom
Jakarta - Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) resmi melaporkan Joshua Suherman ke Bareskrim Polri. Ancaman hukuman penjara pun mengintai Joshua yang dianggap menistakan agama.

Rahmat Hirman, Ketua FUIB, bersama tim pengacaranya memasukkan laporan dengan dugaan penistaan agama. Dimana mereka menganggap materi stand up comedy yang Joshua sampaikan dengan membandingkan Annisa eks Cherrybelle yang seorang muslim dengan Cherly eks Cherrybelle yang non muslim adalah sebuah pelecehan.


"Pelecehan agama yang dilakukan Joshua Suherman melalui media televisi, yaitu stand up comedy, di mana beliau menyatakan agama Islam adalah salah satu yang sulit untuk di kalahkan, yaitu mayoritas, mayoritas dan dimana ia pun membandingkan Annisa dan Cherly, tehadap keunggulan Annisa selama ini karena dia adalah seorang muslim," tutur Rahmat usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Selasa (9/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan dengan nomor polisi TBL /22/II/2018/Bareskrim tertanggal 9 Januari 2018, Joshua diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama. Adapun pasal yang digunakan untuk menjerat mantan artis cilik itu adalah UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 serta Pasal 156 KUHP.

Masing-masing dari pasal itu ada ancaman hukuman. Untuk Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat 2 ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sedangkan Pasal 156 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Tadi FUIB sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama. Harapan kita adalah Bareskrim bisa segera merespons, memproses sesuai dengan yang berlaku. Jadi kita benar-benar berharap keadilan dan Insya Allah kami akan seger mengonsolidasi bahwasanya ke depan kami akan kawal laporan ini," tambah pengacara FUIB, Dedi Suhardadi. (pus/kmb)

Hide Ads