Rahmat Hirman, Ketua FUIB, bersama tim pengacaranya memasukkan laporan dengan dugaan penistaan agama. Dimana mereka menganggap materi stand up comedy yang Joshua sampaikan dengan membandingkan Annisa eks Cherrybelle yang seorang muslim dengan Cherly eks Cherrybelle yang non muslim adalah sebuah pelecehan.
"Pelecehan agama yang dilakukan Joshua Suherman melalui media televisi, yaitu stand up comedy, di mana beliau menyatakan agama Islam adalah salah satu yang sulit untuk di kalahkan, yaitu mayoritas, mayoritas dan dimana ia pun membandingkan Annisa dan Cherly, tehadap keunggulan Annisa selama ini karena dia adalah seorang muslim," tutur Rahmat usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Selasa (9/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masing-masing dari pasal itu ada ancaman hukuman. Untuk Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat 2 ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sedangkan Pasal 156 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Tadi FUIB sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama. Harapan kita adalah Bareskrim bisa segera merespons, memproses sesuai dengan yang berlaku. Jadi kita benar-benar berharap keadilan dan Insya Allah kami akan seger mengonsolidasi bahwasanya ke depan kami akan kawal laporan ini," tambah pengacara FUIB, Dedi Suhardadi. (pus/kmb)