Begitu pun dengan pengacara Aa Gatot, Ahmad Rifai, yang enggan untuk membeberkan lebih jauh apa yang dibicarakan di dalam ruang sidang tadi. Sebab, menurutnya, sidang pun digelar tertutup.
"Kan tertutup. Jadi saya nggak bisa ceritakan," tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Rifai menyimpulkan hasil dari sidang tersebut menyatakan tidak ada perbuatan asusila yang dilakukan oleh Aa Gatot. Bahkan hubungan yang dilakukan oleh Gatot dengan korbannya yang berinisial C itu, Rifai menyebut dilakukan setelah pernikahan.
"Tapi secara clear itu tidak ada yang namanya ritual seks. Dan pada saat melakukan hubungan, itu setelah melakukan pernikahan," pungkasnya demikian.
(hnh/nu2)











































