Perempuan yang disebut-sebut sebagai pelakor itu resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Direktorat Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus Jennifer Dunn. Jadi tadi malam jam 23.00 WIB penyidik sudah menandatangani surat perintah penahanan kepada tersangka," ujarnya saat ditemui di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, (6/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hingga keputusan penahanan Jennifer Dunn selama 20 hari, pihak keluarga masih belum tampak menjenguk. Hal tersebut disampaikan oleh Pieter Ell saat dihubungi oleh detikHOT.
Pieter L berencana segera bertemu dengan pihak keluarga Jennifer Dunn untuk membicarakan langkah-langkah hukum ke depannya.
"Belum, belum (keluarga belum menjenguk). Tapi selaku tersangka jadi Jedun juga punya yang harus diperjuangkan, makanya selaku kuasa hukum kita untuk melakukan langkah-langkah hukum ke depan seperti apa," ungkap Pieter.
"Belum ketemu (dengan pihak keluarga). Udah janjian sih, tapi belum ketemu sama ibunya. Rencananya hari ini sama ibunya," pungkasnya.
Jennifer Dunn tertangkap polisi di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ini ketiga kalinya bagi Jennifer Dunn berurusan dengan pihak polisi terkait kasus narkoba.
[Gambas:Video 20detik] (mah/dal)











































