Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Dewi Persik, Maha Awan Buwana. Sebelumnya petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra sudah melaporkan Dewi Persik terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya.
"Iya, rencananya sore ini (ke Polda). Kurang lebih jam dua, jam tiga," ujar Maha Awan saat dihubungi detikHOT, Senin (4/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mantan istri Saipul Jamil itu, apa yang diungkapkan petugas TransJakarta tersebut semuanya fitnah dan dituduhkan tanpa bukti. Bahkan telah memutar balikkan fakta yang sesungguhnya.
Dewi Persik pun sudah mengantongi beberapa bukti mengenai insiden tersebut. Bukti-bukti tersebut nantinya akan diserahkan ke polisi untuk memberitahu kejadian yang sebenarnya.
"(Dewi) di Semarang, sedang menuju Jakarta sekarang. Nanti sampai sana (Polda), nanti konfirmasi. Saya mau ke kantor dulu, ketemu siang. Nanti landing, naik pesawat. Nanti ke sananya kapan, nanti diberitahukan lagi ya," pungkas pengacara Depe.
Harry Maulana Saputra melapor ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12/2017) dengan tuduhan ancaman dan kekerasan. Depe pun dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Insiden penerobosan busway yang dilakukan artis dengan sapaan Depe dengan suaminya, Angga Wijaya itu terjadi pada Sabtu (25/11/2017) malam, di jalur TransJakarta, Pejaten, Jakarta Selatan. Depe saat itu beralasan akan mengantarkan asistennya yang sedang terkena asma menuju Rumah Sakit Fatmawati dan sudah mendapatkan izin dari polisi.











































