Pengacara Al Habsyi, Ahmad Ramzy di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017), menjelaskan rincian nafkah yang harus diberikan oleh Al Habsyi. Selama belum berkekuatan hukum tetap Al Habsyi, harus memberikan nafkah untuk istri sebesar Rp 11 juta dan anak Rp 9 juta setiap bulannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, setelah keputusan cerainya berkekuatan hukum tetap dan Putri Aisyah tidak mengajukan banding, ada perubahan nafkah yang harus dibayarkan. Dengan begitu, nafkah Rp 11 juta untuk istri dan Rp 9 juta untuk anak, tidak lagi berlaku.
"Mengenai biaya anak, ustad diberikan kewajiban untuk anak Rp 15 juta sebulan," katanya.
"Nafkah mutah juga nggak dikabulkan yang diminta Mbak Putri Rp 500 juta juga nggak dikabulkan majelis hakim, karena Mbak Putri yang ajukan gugatan cerai. Jadi pertimbangannya karena pihak perempuan yang mengajukan gugatan. Nafkah idah diberikan selama 3 bulan suci sebesar Rp 150 juta. Itu juga kewajiban ustad jika ini sudah berkekuatan hukum tetap," lanjut Ramzy.
Selama 14 hari ke depan, majelis hakim memberikan kesempatan pada pihak Putri Aisyah untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak. Putri Aisyah menggugat cerai Al Habsyi salah satunya karena sang suami melakukan poligami diam-diam dengan perempuan bernama Yuyun. (pus/wes)