Namun sayang, Enji dan Rosmanizar tak datang. Enji pun hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Denny Karel. Bagaimana kelanjutannya?
"Jadi sidang hari ini, majelis hakim memutuskan termohon hadir di sidang berikut, Rabu, 22 November 2017," ujar Denny Karel di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (8/11/2017).
![]() |
"Setelah pemanggilan tidak ada, lanjut pembuktian dan saksi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sesuai hukum acara, prinsip termohon dan pemohon buat perjanjian hakim mediasi, mereka memutuskan pisah baik-baik. Acara biasa, sesuai hukum acara berlanjut sampai putusan," tutur Denny Karel.
"Isi perjanjian mereka pisah baik-baik, masalah idah, mut'ah, mereka udah selesaikan dalam diperjanjian itu. Harta gono gini nggak, itu aja dibuat. Anak juga nggak. Nafkah ada di situ, angkanya masih rahasia mereka," pungkasnya. (hnh/nu2)