CTP merupakan pelapor dari tindakan asusila yang dilakukan oleh Aa Gatot Brajamusti. Akan tetapi, sosok CTP tak juga hadir hingga persidangan digelar.
Pengacara Gatot Brajamusti, Kutut Layung Pambudi, juga tak tahu alsan CTP tidak hadir dalam persidangan. Menurutnya itu adalah kewenangan JPU karena CTP adalah saksi yang dihadirkan oleh JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanyakan kepada Hadiman sebagai JPU, CTP memang tidak bisa hadir pada hari ini. Selain CTP, dalam sidang kasus asusila Aa Gatot Brajamusti nama Reza Artamevia dan Elma Theana juga muncul.
"Reza dan Elma Theana juga akan dihadirkan. CTP tidak bisa dihadiri hari ini. Elma belum ada jawaban akan datang atau tidak," pungkas Hadiman. (pus/kmb)











































