"Hari ini saya kuasa hukum Widuri laporin akun yang nyebarin luas Katalog Alexis yang dimana ada beberapa foto Widuri. Seakan-akan ia pekerja Alexis. Ada beberapa akun," ucap kuasa hukumnya, Krisna Murti di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak banget sih. Kayak beberapa PH (production house) dipending karena minta kejelasan hukum kasus ini," kata Widuri Agesty.
Widuri Agesty melaporkan beberapa akun yang telah menyebarluaskan foto katalog tersebut. Dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 pencemaran nama baik dan penghinaan. Dan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45a ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE menyebarkan berita bohong atau fitnah dengan ancaman enam tahun penjara.
"Terlapor masih dalam lidik. Salah satu akunnya namanya Lucil. Disebarluaskan melalui Instagram dan sebagainya," pungkas Krisna Murti.
Saksikan video 20detik tentang Widuri Agesty yang namanya dimasukkan dalam katalog Alexis di sini:
[Gambas:Video 20detik]
(hnh/wes)