"Sidangnya pembacaan putusan sela. Eksepsi penasihat hukum tidak diterima karena JPU sesuai dengan KUHP karena penyelidikan, penyidikan, dan saksi dalam waktu yang sama. Ini tidak sesuai KUHP, makanya kami ajukan eksepsi," ujar pengacara Aa Gatot, Achmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Rifai pun berdalih apa yang dituduhkan kepada Gatot selama ini tidak dilakukan kliennya. Contohnya, tuduhan asusila yang menyangkut nama korban berinisial CTP selama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran itu pihaknya pun keberatan, Rifai mengakui memiliki bukti yang kuat.
"Tentu keberatan, kita tanya ke Aa Gatot itu benar nggak. Dia bilang nggak benar. Kami punya bukti hukum kok soal itu," tuturnya.
Sementara itu mengomentari sidang pada hari ini yang beragendakan putusan sela, Rifai memandanganya adalah hal yang wajar. Namun, ia tetap mempertanyakan apakah ada main api di balik kasus ini.
"Memang wajar saja, kasus disidangkan bersamaan maka putusan sela ya berjalan secara berbarengan. Tidak diterima eksepsi ini, semakin terbuka lebar bahwa Aa Gatot melakukan pidana atau tidak. Saya pengen semua kasus saat pembuktian ya terbuka. Apakah benar kasus ini mainan atau nggak," ungkapnya
Di sisi lain, lagi-lagi pihaknya keukeuh bahwa Aa Gatot tidak melakukan apa yang dituduhkan selama ini. Hal itu dikarenakan Gatot punya semua bukti.
"Kita punya bukti perbuatan itu bukan dilakukan Gatot. Aa Gatot jelas mengatakan tidak pernah melakukan semuanya, dia punya bukti. (bukti) Cukup kuat," pungkasnya.
[Gambas:Video 20detik]
(mau/nu2)











































