Sebelum persidangan yang dimulai pukul 12.58 WIB, Gatot telihat sempat berbicara kepada anggota keluarganya. Namun sidang kali ini memutuskan eksepsi atas semua kasusnya ditolak.
"Jadi hari ini putusan sela atas keberatan kita atas dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kenapa kita keberatan, karena sangat jelas pelaku utama tidak jadi tersangka," ujar pengacara Gatot, Achmad Rifai, di PN Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Reza Artamevia Tak Mau Ngoyo Soal Suami Baru |
Rifai juga menambahkan pada hari ini juga dibacakan mengenai sidang asusila. Pihaknya pun mengindikasikan adanya kecurangan dalam kasus ini.
"Hari ini sidang asusilanya dibacakan terbuka putusan selanya, saya juga meminta majelis hakim saat proses pembuktian asusila secara terbuka. Kami punya indikasi kuat kasus ini sengaja disiapkan," ungkapnya.
Sementara mengenai indikasi tersebut, pihaknya akan membuktikan lewat saksi-saksi. Ia pun berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan.
"Jelas ketika putusan sela proses ini dilanjutkan. Kita punya kesempatan membuktikan apa benar senpi dan satwa punya Aa Gatot, gitu juga soal asusila. Minggu depan kita akan pemeriksaan saksi, kita lihat apakah benar saksi sesuai tuntutan KUHP atau tidak, menyampaikan benar apa tidak. Meski putusan sela kami tidak diterima, tapi kami ada peluang untuk membuktikan Aa Gatot tidak bersalah. Biar nanti majelis hakim yang menilai," pungkas Achmad Rifai.
(mau/nu2)