Menurut sang pengacara Indadari, Jamaludin Fakaubun, klienya dirasa masih mampu seandainya Caisar sudah tak memberi nafkah.
"Saya pikir bukan suatu alasan, karena Indadari masih mampu. Tapi kalau Caisarnya mau memberikan untuk anak masa mau dibatasi," ujar Jamal di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (24/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian menurut pandangan Jamal, Caisar sendiri harus memberikan nafkah. Terkecuali, lanjutnya, masa idahnya telah habis.
"Nafkah sendiri tetap kewajiban lahir dan batin dalam Islam harus dinafkahi kecuali masa idahnya sudah selesai. Ini kan prosesnya tetap berjalan. Kalau sudah diputus pengadilan kan diberi waktu masa idah kurang lebih 30 hari atau 90 hari. Di situ dia memberi nafkah secara biaya," pungkasnya.
Sebelumnya Indadari dikabarkan menolak nafkah dari Caisar jika uangnya berasal dari joget.
Saksikan video 20detik tentang perceraian Caisar dan Indadari di sini:
(mau/wes)











































