Dibacakan hakim ketua, Mery Taat Anggarasih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2017) ada dua saksi yang memberikan kesaksian. Dua saksi tersebut adalah Tedy yang merupakan sahabat Nafa dan Rahma Prahara yakni sepupu yang tinggal bersama Nafa.
"Menimbang bahwa dalam gugatannya, penggugat menyatakan bahwa kehidupan perkawinan antra penggugat dengan tergugat selalu diwarnai dengan percekcokan dan perselisihan yang disebabkan pihak tergugat kurang perhatian sebagai seorang suami dan ayah. Sehingga puncaknya antara tergugat dan penggugat sudah tidak harmonis lagi," baca Mery.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi Rahma yang memang tinggal satu rumah dengan Nafa juga memberikan keterangan ketidakharmonisan rumah tangga Zack Lee terjadi sejak Nafa Urbach mengandung Mikhaela. Ditambah pada saat itu Zack Lee sering pulang malam sampai tidak pulang ke rumah.
"Sejak penggugat mengandung anak pertama tergugat sudah sering pulang malam dengan alasan sibuk sebagai artis dan syuting. Bahkan penggugat tidak pulang," beber hakim ketua.
"Hal tersebut membuat penggugat dan tergugat bertengkar. Saksi pernah mengetahui penggugat dan tergugat bertengkar meski pertengkaran terjadi di dalam kamar. Pertengkaran tambah sering terjadi apalagi setelah di Instagram tergugat terlihat foto dengan perempuan lain dan itu tak hanya satu perempuan," pungkasnya.
Menanggapi keterangan saksi yang dibacakan oleh hakim ketua, tim pengacara Nafa Urbach enggan memberikan kejelasan. Sandy Arifin mengatakan itu adalah hak saksi yang memberikan keterangan.
"Ya itu kan cerita dari saksi, silakan tanya sama saksi aja. Kan saksi yang menjelaskan karena itukan sahabat dari Mbak Nafa, kerabat dekat, silakan tanya dia," ujar Sandy menanggapi pertanyaan soal keributan yang terjadi dalam rumah tangga Zack Lee.
"Ya mengenai percekcokan saja, sering tidak sependapat, mereka punya prinsip yang berbeda-beda, itu saja sih," pungkasnya. (pus/kmb)