"Kalau keberatan kan belum pokok perkara, masih berkaitan dengan beberapa poin di dakwaan yang tidak sesuai dengan kenyataan," kata tim pengacara Gatot, Novianto Rahmantyo, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Menurut kuasa hukum Gatot, ada beberapa perbedaan yang dirasa ganjil. Menurut mereka, ada perbedaan antara isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan isi dari dakwaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aa Gatot juga menyangkal adanya tindak asusila atau perkosaan. Terlebih, kejadian itu terjadi berulang-ulang.
"Loh sekarang kita logikanya itu, di mana pelecehan seksualnya? Kalau misalkan saya dengan pasangan saya melakukan satu, dua, tiga kali hubungan, sebetulnya itu tidak ada pelecehannya," tutur Achmad Rulyansyah pengacara Gatot lainnya.
"Oleh karena itulah maka kami mengajukan keberatan, untuk mengajukan eksepsi minggu depan," pungkasnya.
(pus/mau)