Disampaikan pengacara Gatot, Achmad Rifai, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017) kliennya keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Sejak awal, pihak Gatot merasa kecewa lantaran belum menerima berkas surat dakwaan dan tidak diberitahukan kalau hari ini sidang.
"Gatot mengatakan bahwa terdakwa keberatan atas dakwaan terhadap pasal tersebut, baik senpi maupun satwa liar. Karena Gatot mengatakan, saya tidak mengerti," ujar Achmad Rifai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mengertinya kenapa? Karena saya tidak mempunyai satwa liar dan tidak mempunyai senpi tersebut, tapi kenapa saya dijadikan tersangka, dijadikan terdakwa?," tambahnya.
Menurut Achmad Rifai Aa Gatot Brajamusti berkali-kali mengatakan kalau harimau yang sudah diawetkan dan burung elang serta senjata bukan miliknya. Pengacara menyayangkan, jangan sampai orang yang tidak memiliki kemudian jadi terdakwa dan menjalani hukuman.
"Aa Gatot berkali-kali mengatakan itu bukan punya saya satwanya dan senjatanya, dan kalau nanti tiba-tiba dalam pembuktian itu bukan punya dia, apa bukan menjadi korban keadilan Aa Gatot?" ujar Rifai.
Mantan guru spiritual Reza Artamevia itu didakwa atas kepemilikan satwa liar yang dilindungi dan memiliki senjata api ilegal. Untuk satwa liar Gatot diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Sedangkan untuk kepemilikan senjata api ilegal, Gatot dijerat pasal Gatot Brajamusti alias AA Gatot diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951. Gatot Brajamusti pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Saksikan video 20detik mengenai sidang perdana Gatot Brajamusti:
(pus/kmb)











































