Postingan Line Today pada 12 agustus 2017 adalah berita tentang anak semata wayang Nafa, Mikhaela. Berita tersebut menyulut komentar nakal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Asus Zenfone hitam, satu bundel printout screen capture percakapan antara tersangka dengan Nafa di Instagram dan poster-poster bergambar anime yang memperlihatkan pornografi.
Dalam direct mesaage yang dikirim oleh tersangka ke Nafa Urbach juga tak senonoh. Dihadapan wartawan tersangka MHHS mengaku suka dan ngefans dengan Nafa.
"Ngefans sama Nafa?" tanya awak media kepada tersangka yang dihadirkan dengan penutup wajah berwarna hitam.
"Ya nge fans," jawabnya singkat tertunduk.
"Sama Nafa apa sama anaknya?" tanya awak media lagi.
"Dua-duanya," jawab pria berusia 19 tahun itu.
Gara-gara melakukan teror tersebut, MHHS terjerat pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang, Informasi dan transaksi elektronik. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.
Saksikan video 20detik pedofil anak Nafa Urbach diringkus:
(pus/wes)