Ini adalah rentetan sidang yang harus dijalani oleh Gatot Brajamusti setelah, divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram terkait penyalahgunaan sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Gatot Brajamusti terseret kasus hukum usai tertangkap narkoba di Mataram, NTB sekitar bulan Agustus 2016. Dari penangkapan tersebut, Gatot akhirnya juga terseret dalam beberapa perkara lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal dan pelecehan seksual.
Achmad Rifai menjelaskan untuk sidang hari ini adalah soal kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal. Sedangkan untuk dugaan tindak asusila akan dilaksanakan lusa.
"Satwa dan senjata api hari ini. Nanti Kamisnya soal asusila," ucap Achmad Rifai.
Saksikan video 20detik cerita putri Gatot Brajamusti:
(pus/wes)











































