"Akan kita laporkan nanti Ke Polda Metro Jaya ke SPKT Hari ini," ujar pengacara Nikita, Muanas Alaidid di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017).
"Harusnya kan dia konfirmasi dulu. Apalagi Niki sudah menjelaskan bahwa dia tidak pernah mentweet itu tapi dia tetap paksakan ada yang melaporkan, ada yang melakukan cekal, tapi kita meyakinkan seribu persen bahwa ini adalah tweet palsu. Nah karena dia sudah terlanjur melaporkan, maka ada konsekuensi hukumnya juga. Menurut undang undang ITE," papar Muanas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muanas sangat menyayangkan pelapor Nikita Mirzani terlalu terburu-buru membuat laporan. Ia meyakini ada permufakatan jahat kepada kliennya. Lebih jauh ia juga menjelaskan banyak job hilang karena perkara ini.
"Kalau orang kemudian membawa tweet yang bohong, tweer yang fitnah, tweet yang hoax sebagai dasar laporan itu juga ada anacaman pidanannya kan, sebagai penyebaran berita bohong juga kan. Apalagi, persoalannya bukan kerugian moril aja nih, yang diderita oleh Niki. Tapi ada kerugian materiil, ada dampak kemudian harus terpaksa harus ada upaya penonaktifan kan di salah satu stasiun TV swasta. Dan ada off air juga yang terpaksa jadi terputus di tengah jalan. Ini jadi bagian yang kami rasa perlu ada diluruskan dengan mengambil langkah hukum yang sama," tambah Muanas.
Lantaran itu para pelapornya akan dikenakan dengan undang undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui Nikita Mirzani sempat dilaporkan Gerakan Pemuda Anti Komunis ke pihak berwajib. Bahkan Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda (PIM) melaporkan Niki ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Juga Ketua PIM, Sam Aliano meminta agar KPI mencekal Nikita Mirzani tampil di televisi.
Saksikan video 20detik tentang Nikita di sini:
(fbr/kmb)