Menurut kuasanya hukumnya, Chris Sam Siwu, klienya kurang lebih akan dijatuhi hukumanya sama dengan rapper Iwa K, yakni dipotong masa rehab dan tahanan. Namun, Chris tak mau sesumbar dahulu.
"(Hukuman) tergantung pengadilan. Saya nggak mau mendahulukan, takutnya salah," kata Chris saat dihubungi dengan telepon Rabu (4/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Berkas Kasus Narkoba Ello Dinyatakan Lengkap |
Sebelumnya, Ello bersama dua rekannya diamankan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Agustus 2017 di Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Diketahui Ello ditangkap di kediamannya ketika sedang bersantai. Polisi mendapatkan barang bukti dua paket ganja yang beratnya nyaris 5 gram.
(fbr/kmb)