Dalam sidang tadi juga, Jaksa menyatakan Iwa K bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Iwa pun dijerat dengan Pasal 127 tentang narkotika.
"Jadi tadi acaranya tuntutan. Jaksa menuntut Iwa 8 bulan dengan ketentuan terdakwa ditempatkan di RSKO untuk masa rehabilitasi dikurangi masa tahanannya dia," ujar pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu, kepada detikHOT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Iwa K akan menghadapi sidang vonis. Sidang itu rencananya akan digelar pada 27 September mendatang.
Iwa K ditangkap oleh polisi di terminal 1A bandara Soekarno Hatta karena tertangkap membawa lintingan ganja yang dimasukkan dalam rokok seberat kurang dari 1,5 gram. Ia tertangkap pada tanggal 29 April 2017.
(mau/kmb)