Mempetimbangkan beberapa hal yang sudah terbukti di persidangan, majelis hakim menyatakan Ridho Rhoma bersalah dan terbukti memiliki serta menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Dengan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani Ridho Rhoma sejak menjalani proses persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan", ujar hakim ketua, Edison M saat membacakan putusan di ruang 1 Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 16.10 WIB tersebut, Ridho Rhoma tampak tenang memperhatikan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Pihak keluarga dan kerabatnya termasuk sang ayah, Rhoma Irama pun terlihat dengan cermat mengikuti setiap perkataan yang disampaikan majelis hakim.
Tak sampai di situ, dengan mempertimbangkan assesment BNN yang menyatakan Ridho Rhoma patut menjalani rehabilitasi, majelis hakim pun menyatakan sisa hukuman pidana Ridho Rhoma dijalani sang pedangdut di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," tambah majelis hakim.
Mendengar pernyataan majelis hakim yang demikian, sorak sorai pun menggema di dalam ruang persidangan. Teriakan seperti luapan gembira itu keluar dari anggota keluarga Ridho termasuk sang ayah Rhoma Irama yang memang hadir di persidangan.
Seusai membacakan putusannya, lantas majelis hakim pun mengajukan pertanyaan pada terdakwa Ridho Rhoma. Dengan jawaban yang cukup lantang, Ridho mengatakan menerima keputusan majelis hakim.
"Saya menerima, kuasa hukum saya menyatakan pikir-pikir," tutur Ridho Rhoma di persidangan.
Ridho Rhoma sendiri ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram dan dianggap bersalah melanggar pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 KUHP.
Berikut video mengenai Sidang Vonis Ridho Rhoma:
(hnh/kmb)