JPU Tolak Eksepsi Axel Matthew Thomas di Sidang Kasus Narkoba

JPU Tolak Eksepsi Axel Matthew Thomas di Sidang Kasus Narkoba

Veynindia Esaloni Pardede - detikHot
Senin, 18 Sep 2017 16:03 WIB
Foto: Ismail/detikHOT
Jakarta - Pada 14 September lalu, Jeremy Thomas, ayah Axel Matthew Thomas, beserta kuasa hukumnya, Amin Zakaria mengajukan nota keberatan di sidang kasus narkoba. Axel diketahui memang terjerat kasus happy five sepulang ke Indonesia.

Pada hari ini, Senin (18/9), dilanjutkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai eksepsi yang diajukan pihak Axel minggu lalu.

JPU pun menyatakan keberatan dan ingin agar pemeriksaan terus dilanjutkan atas kasus Axel dalam hal penyalahgunaan narkotika ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Keberatan atas penasihat hukum terdakwa sudah sepatutnya ditolak," ujar JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (18/9).

JPU pun yang pada akhirnya menolak memberikan kesimpulan atas jawaban di sidang lanjutan putra pasangan Jeremy dan Ina Thomas tersebut. Sidang sudah berjalan tiga kali.

"Kesimpulan berdasarkan seluruh uraian pendapat dan hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka penuntut umum dalam perkara ini kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak semua nota keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa," ujarnya.

Axel ditangkap pada tanggal 15 Juli 2017 silam ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Soekarno-Hatta.

Polisi mengantongi bukti transfer uang 1,5 juta rupiah dengan pembelian happy five Axel. (vep/kmb)

Hide Ads