Jeremy Thomas pun mulai mengajukan ajuan keberatan kepada pihak yang berwajib. Ia ingin anaknya dapat bebas dan kembali menjalani aktivitas seperti biasa.
"Saya sebagai orangtua memberikan dukungan moril kalau nota keberatan itu domain kuasa hukum. Harusnya dia kuliah bulan September. Dia harus kita selamatkan untuk keluar dari permasalahan ini dengan menghargai proses hukum," ujar Jeremy saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (14/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang kali ini pihak Axel masih mempermasalahkan barbuk yang belum sampai ke tangan Axel dari penjual happy five, Dimitri.
"Ini dari fakta dari kepolisian dan berita acara penyidikan seperti waktu Dimitri menghubungi Axel. Axel diminta ke Kristal Hotel, setelah itu dilakukan penyergapan dan tidak ada barang bukti," jelas Amin Zakaria, kuasa hukum Axel.
Namun, walaupun telah berusaha, pihak Axel tetap berpegang patuh pada hukum.
"Nggak ada penangguhan penanganan. Kita. Patuh aja pada proses hukum. Kita percaya kita sama-sama bagian penegak hukum. Tapi yang memutuskan itu majelis hakim," tukas Amin.
Axel ditangkap oleh petugas Satreskrim ada Polresta Bandara Soekarno Hatta pada 15 Juli 2017. Dari pemeriksaan, terdapat bukti transfer uang pembelian happy five sebesar 1,5 juta rupiah dari rekening Axel. (vep/kmb)