"Pasalnya UUD Narkotika. Ancaman hukumannya, karena ada pasal 127 jadi antara 1 hari sampai 12 tahun," ujar pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu, usai persidangan di PN Kota Tangerang, Rabu (6/9/2017).
Namun, Chris Sam Siwu pun tidak mengetahui secara pasti bagaimana fakta di persidangan nantinya. Yang pasti, ia akan berusaha yang terbaik untuk kliennya semaksimal mungkin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita nggak tahu fakta di persidangan seperti apa. Tapi kami pengacara akan berusaha yang terbaik kami berharap bahwa Iwa bukan bandar jadi buang jauh-jauh persepsi itu. Hanya korban penggunaan, dan saya yakin hakim akan menggunakan fakta tersebut di persidangan," pungkas Chris Sam Siwu.
Iwa K diketahui diamankan oleh petugas Terminal 1A Bandar Udara Soekarno Hatta, lantaran membawa ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok pada 29 April 2017. Ada tiga linting ganja seberat 1,485 gram yang ditemukan petugas saat menangkap Iwa.
(hnh/mau)